BERITA SILAPORLAGI
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Silaporlagi

Persyaratan untuk membuat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) :

  • Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
    • Dokumen Perjalanan
    • Kartu izin tinggal terbatas

Persyaratan untuk membuat KTP WNA :

  • Pencatatan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
    • Dokumen Perjalanan
    • Surat keterangan tempat tinggal
    • Kartu izin tinggal tetap.

Persyaratan untuk membuat EPO :

  • Asli & Fotokopi KK dan KTP WNI/WNA Pemegang ITAP
  • Asli SKTT bagi WNA ITAS
  • Fotokopi Paspor bagi WNA ITAP/ITAS
  • Fotokopi Catatan Mutasi dari Imigrasi/EPO (bagi WNA ITAP/ITAS)
  • Fotokopi ITAP/ITAS
  • Surat Permohonan dari Sponsor/Penjamin (Bagi WNA)
  • Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa